Senin, 26 Maret 2012

Wawasan Nusantara

LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan sebagai cara pandang atau cara melihat. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan, kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub atau tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1977
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Selain itu, salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara  adalah wilayah kedaulatan, selain rakyat dan pemerintah. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui  Deklaras Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa indonesia, karena Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.


LANDASAN WAWASAN NASIONAL


    A. Paham-Paham Kekuasaan

Paham Machavelli
         Sebuah negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil :
         a. Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
         b.Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
         c.Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
          Merupakan revolusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli. Napoleon berpendapat  bahwa :
       a. Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
        b. Kekuatan politik harus didampingi kekuatan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosial budaya berupa IPTEK suatu bangsa demi untuk membentuk kekuatan hankam dalam mendukung dan menjajah negara-negara Perancis. O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh Napoleon ke negara tetangga dan akhirnya di Rusia (tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau Elba)
Paham Jendral Klausewitz
         Menurut Clausewit, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja dalam mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran tersebut inilah yang membenarkan/menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia (Kekaisaran Jerman)
Paham Fuerback dan Hegel
        Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas, sehingga memicu nafsu kolonialisme negara barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang
memotivasi Clombus mencari daerah baru yaitu Amerika yang diikuti Magelhen berkeliling dunia.
Paham Lenin abad XIX
      Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan . Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ; Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah . Sehingga bagi komunis / Leninisme Perang  bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di dunia. O.K.I selama perang dingin USSR dan RRC berlomba – lomba mengeksport paham
komunis ke seluruh dunia.
Paham Lucian W. Pye dan Sidney
         Dalam bukunya : political culture and Political Development, menjelaskan :
          • Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
       • Kebudayaan politik akan  menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai politik, dengan demikian, maka  dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan kondisi-kondisi obyektif tapi juga harus menghayati subyektif psikologis  sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

    B. Teori Geopolitik
   
    Federich Ratzel
    Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel:
  1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk  hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
   2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
  3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
   4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).

   Rudolf Kjellen
   Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen tersebut:
  * Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
    * Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
   * Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.

   Karl Haushofer
  Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
   * Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
  * Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
  * Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
  * Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
  * Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
  * Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.

WAWASAN NASIONAL INDONESIA


1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
    Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Pencipta-Nya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lungkungannya, manusia, Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggara nya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
    Denegan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
    Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila. Oleh karena itu, menghendaki terciptanya persatuan dan kestauan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
   Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya : Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
    Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial di antara anggota-anggotanya.  Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.

4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
    Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang, dsb. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis Mpu Tantular yaitu Bhinek Tunggal Ika.
   Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928). Wawasan nasional Indonesia diwarnai dengan sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam ligkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

1. Wadah

a. Wujud Wilayah
    Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
    Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).

c. Tata Kelengkapan Organisasi
   Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2. Isi Wawasan Nusantara
    Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
* Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
* Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
* Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
* Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
* Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
* Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
* Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
* Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
* Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
* Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
* Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.


3. Tata Laku Mencakup Dua Segi Lahiriah Dan Batiniyah
    Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

ASAS WAWASAN NUSANTARA

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :

  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerjasama
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :

  1.  Ke dalam. Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya pesatuan dan kesatuan.
  2. Keluar. Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut derta melaksanakan ketertiban dunia.


KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.

Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kred it mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Membangun TNI  yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2149964-wawasan-nasional-indonesia/#ixzz1qERlVu6v

Jumat, 23 Maret 2012

Wawasan Nusantara

LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan sebagai cara pandang atau cara melihat. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan, kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub atau tercantum dalam dasar-dasar sebagai berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1977
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Selain itu, salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara  adalah wilayah kedaulatan, selain rakyat dan pemerintah. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui  Deklaras Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa indonesia, karena Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari beberapa pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Disamping itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada negara yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.


LANDASAN WAWASAN NASIONAL


    A. Paham-Paham Kekuasaan

  • Paham Machavelli
         Sebuah negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil :
         a. Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan  
         b.Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah. 
         c.Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. 
  • Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
          Merupakan revolusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli. Napoleon berpendapat  bahwa :
       a. Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
        b. Kekuatan politik harus didampingi kekuatan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosial budaya berupa IPTEK suatu bangsa demi untuk membentuk kekuatan hankam dalam mendukung dan menjajah negara-negara Perancis. O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh Napoleon ke negara tetangga dan akhirnya di Rusia (tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau Elba)
  • Paham Jendral Klausewitz
         Menurut Clausewit, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja dalam mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran tersebut inilah yang membenarkan/menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia (Kekaisaran Jerman)
  • Paham Fuerback dan Hegel
        Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas, sehingga memicu nafsu kolonialisme negara barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang 
memotivasi Clombus mencari daerah baru yaitu Amerika yang diikuti Magelhen berkeliling dunia.
  • Paham Lenin abad XIX
      Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan . Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ; Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah . Sehingga bagi komunis / Leninisme Perang  bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di dunia. O.K.I selama perang dingin USSR dan RRC berlomba – lomba mengeksport paham 
komunis ke seluruh dunia. 
  • Paham Lucian W. Pye dan Sidney
         Dalam bukunya : political culture and Political Development, menjelaskan : 
          • Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
       • Kebudayaan politik akan  menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai politik, dengan demikian, maka  dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan kondisi-kondisi obyektif tapi juga harus menghayati subyektif psikologis  sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

    B. Teori Geopolitik
    
    Federich Ratzel
    Berikut ini adalah isi dari teori geopolitik menurut Federich Ratzel:
  1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk  hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
   2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
  3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
   4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).

   Rudolf Kjellen
   Pokok–pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya. Pokok–pokok teori Kjellen tersebut:
  * Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
    * Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah).
   * Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas–batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.

   Karl Haushofer
  Pokok–pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
   * Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
  * Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
  * Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
  * Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
  * Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
  * Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.

WAWASAN NASIONAL INDONESIA


1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
    Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Pencipta-Nya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lungkungannya, manusia, Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggara nya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
    Denegan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
    Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila. Oleh karena itu, menghendaki terciptanya persatuan dan kestauan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
   Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya : Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.


3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
    Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial di antara anggota-anggotanya.  Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.

4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
    Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang, dsb. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis Mpu Tantular yaitu Bhinek Tunggal Ika.
   Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928). Wawasan nasional Indonesia diwarnai dengan sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam ligkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

1. Wadah

a. Wujud Wilayah
    Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
    Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).

c. Tata Kelengkapan Organisasi
   Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2. Isi Wawasan Nusantara
    Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
* Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
* Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.


   Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
* Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
* Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
* Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
* Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
* Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
* Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
* Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
* Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
* Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.


3. Tata Laku Mencakup Dua Segi Lahiriah Dan Batiniyah
    Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

ASAS WAWASAN NUSANTARA

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerjasama
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
  1.  Ke dalam. Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya pesatuan dan kesatuan.
  2. Keluar. Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut derta melaksanakan ketertiban dunia.

KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA

  1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
  2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi.
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.

Implementasi dalam Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.


Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kred it mikro dalam pengembangan usaha kecil.


Implementasi dalam Kehidupan Sosial

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.


Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI  yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2149964-wawasan-nasional-indonesia/#ixzz1qERlVu6v  
sumber :

Senin, 12 Maret 2012

Negara dan Warga Negara Dalam Sistim Kenegaraan di Indonesia

Proses Bangsa Yang Menegara

Menurut Thomas Hobbes manusia terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah erupakan keadaan sosial yang kacau karena hanya hukum yang dibuat oleh yang terkuat yang digunakan. Manusia saling berperang, manusia menjadi mangsa bagi manusia yang lainnya/ homo homini lupus. Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan ini tidak boleh berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan perjanjian bersama. Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya kepada badan hukum atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.
John Lock

Keadaan alamia adalah keadaan dimana manusia hidup sederajat, bebas menurut kehendak hatinya sendiri. Setiap individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya sendiri. Keadaan alamiah mengandung potensi untuk menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu manusia membentuk negara dengan perjanjian bersama. Kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak sebab individu-individu yang membuat perjanjian tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Fungsi rangkap perjanjian atau kontrak itu :

1. Individu dengan individu lainnya mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara.
2. Pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat. Perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut.
Jean Jacques Rousseau

Keadaan alamiah adalah keadaan manusia sebelum manusia melakukan dosa, keadan yang aman dan bahagia. Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan seterusnya maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
Pemerintah dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah seluruh rakyat melalui kemauan umum. Kemauan umum selalu benar dan ditujukan untuk kegiatan bersama. Kemauan seluruh rakyat memperhatikan kepentingan individu (keseluruhan kemauan khusus)

http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/1917410-proses-terbentuknya-bangsa-yang-menegara/

Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara


Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.


a. Hak Warga Negara :
    Hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
 - Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
 - Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
 - Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
 - Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
 - Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
 - Hak untuk hidup (pasal 28 A)
 - Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
 - Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
 - Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 11)
 - Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
 - Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
 - Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
 - Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
 - Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
 - Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih    pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
 - Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani nya (pasal 28 E ayat 2)
 - Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
 - Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 f)
 - Hak atas perlindungan diri pribafi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
 - Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
 - Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2)
 - Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 11)
 - Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
 - Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
 - Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
 - Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 11)
 - Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
 - Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
 - Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
 - Hak kemerdekaan beserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
 - Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
 - Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
 - Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban Warga Negara :
 - Melaksanakan aturan hukum
 - Menghargai hak orang lain
 - Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
 - Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
 - Melakukan komunikasi terhadap para wakil disekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional
 - Membayar pajak
 - Menjadi saksi di pengadilan
 - Bersedia untuk ikut wajib militer, dll.

Pemahaman Tentang Demokrasi

1. Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatn formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengkalim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistim Pemeruntahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, "res" yang artunya pemerintahan dan "publica" yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisah menjadi 3 yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang djalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri). Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian Montesque (teori Trias Poitica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)

Klasifikasi Sistim Pemerintahan


Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, "sistem" dan "pemerintahan". "Sistem" adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemenmemiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenangdalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagainegara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara commonwealth, antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya.

Menurut Arend Ljiphart, perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase,yaitu :
1. Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atasseluruh sistem politik atau kenegaraan.
2. Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
3. Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagaiparlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.

Ciri Sistem Parlementer

  •  Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
  • Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahanadalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Iahanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  • Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilihlansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besarsebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  • Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif disini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnyakepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepadamenteri tertentu atau seluruh menteri.
  • Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligussebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
  • Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secarakoalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
  • Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negaraberanggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akanmembubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakanpemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabilapartai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, makakabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yangmemenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnyadan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru
.1. Kelebihan
  • Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadipenyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaanlegislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinetmenjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Kekurangan
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukunganparlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhirsesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinetadalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruhmereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasaiparlemen
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalamanmereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untukmenjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya

Kamis, 08 Maret 2012

Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

PENGERTIAN BANGSA


Menurut para ahli, pengertian bangsa adalah "suatu pengertian politis", yaitu kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara dan dipersatukan karena mempunyai cita-cita yang sama. Berikut definisi tentang negara menurut pendapat beberapa ahli :
1. Ernest (1822-1892) . Bangsa adalah sekelompok manusia yang punya kehendak untuk bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mereka mempunyai cita-ita yang sama tentang masa depannya.
2. Bauer (1882-1939) . Bangsa adalah suaru kesatuan perangai yang muncul karena adanya persatuan nasib.


Dari dua ahli diatas kita dapat mengambil kesimpulan pengertian bangsa sesungguhnya adalah kumpulan dari seluruh masyarakat disuatu wilayah tertentu untuk membangun masa depan bersama karena memiliki cita-cita dan tujuan hidup yang sama.




PENGERTIAN NEGARA


Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.




Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan sebagai berikut :


a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).


Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.


Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi organisasi :
1. Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan. Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
2. Negara sebagai Organisasi Politik
    a. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau  mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
    b.  Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
    c. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
3. Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
    a.  menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
    b.  Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
4. Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat. Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu


Suatu daratan di permukaan bumi ini dapat dikatakan sebagai suatu Negara, apabila memiliki unsur-unsur Negara sebagai berikut :
1. Wilayah. Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.
2. Rakyat. Selain memiliki wilayah suatu negara harus mempunyai rakyat yang tinggal dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.
3. Pemerintahan. Di dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara yang berkedaulatan.
4. Pengakuan dari negara lain. Eksistensi sebuah negar sangat ditentukan juga oleh adanya pengakuan dari negara atau bangsa lain. Pengakuan akan adanya sebuah negara dari negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya relasi atau hubungan persahabatan dengan negara lain




TEORI TERBENTUKNYA NEGARA


1. Teori Kontrak Sosial
"negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat" . Penganutnya : Thomas Hobbest, John Locke, Jean Jacques Rousseau."


2. Teori Ketuhanan.
"negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan tidak pada siapapun"


3. Teori Kekuatan.
"negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara"


4. Teori Organis.
"negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang."


5. Teori Historis.
"lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia"






UNSUR NEGARA


Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/Daerah.


a. Daratan. Semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b. Lautan. Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
c. Udara. Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.
d. Wilayah Ekstratorial. Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu.


2Rakyat.
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat. Beberapa konsep yang terkait dengan rakyat :
a. Warga Negara -> orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.
b. Penduduk.
c. Bangsa -> kumpulan orang-orang yang telah memiliki kesadaran untuk bersatu membentuk suatu negara.


3. Pemerintah Yang Berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.


Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.
Teori Kedaulatan :


a. Teori Kedaulatan Tuhan. Menurut teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.
b. Teori Kedaulatan Raja.  Menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi.
c. Teori Kedaulatan Negara. Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum. Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan.
e. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi). Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.


4. Pengakuan Dari Negara Lain.


1. Pengakuan de facto : adlh pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara
2.  Pengakuan de yure : pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap




BENTUK NEGARA


Bentuk negara terbagi menjadi dua macam, yaitu :

  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat

1. NEGARA KESATUAN
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Sentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.


2. NEGARA SERIKAT


Negara Serikat yaitu Negara bersusunan jamak, yang  terdiri atas beberapa Negara bagian. Contoh Negara Amerika Serikat, Republik Indonesia tahun 1949-1950.


Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.


Dalam negara serikat terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian.  Negara-negara bagian itu semula berdiri sendiri-sendiri tetapi kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan diri dalam satu pemerintahan federal.  Ikatan tersebut bersifat tetap dalam arti negara-negara bagian tidak bisa keluar-masuk sekehendaknya dari ikatan negara federal. Dilihat dari susunannya, negara serikat adalah negara bersusunan jamak, yang terdiri atas beberapa negara bagian.


Dalam negara serikat ada dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Dengan demikian, dalam negara serikat ada urusan yang harus dikelola oleh negara federal dan ada pula urusan yang tetap dikelola oleh negara bagian. Urusan yang diurus pemerintah negara federal biasanya  adalah hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian  seperti  urusan hubungan
internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos dan komunikasi. Contoh negara serikat antara lain Amerika Serikat, Malayasia, Australia,  Kanada, dan Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 – 1950.